Minggu, 28 November 2010

Studi Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

1. PENDAHULUAN
Meskipun UUD 1945 telah menjamin bahwa setiap warga Negara mempunyai kesamaan hak dan kesempatan dalam memperoleh pekerjaan yang layak, namun pada kenyataan masih terdapat kesenjangan gender (gender gap) di bidan tersebut. Prempuan masih tertinggal dengan laki – laki dalam memperoleh peluang pekerjaan.
Kondisi tersebut menyebabkan banyaknya kaum perempuan di Indonesia mencari alterative pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya, dan salah satunya adalah menjadi tenaga kerja di luar negri. Padahal dalam proses untuk menjaditenaga kerja di luar negri tidak selamanya berjalan baik. Banyak hal yang menampilkan realita memperintahkan bagi tenaga kerja, khususnya bagi tenaga kerja permpuan.
Ketika menyebut TKW (tenaga kerja wanita), maka persoalanya bukan sekedar bagaimana angka – angka rupiah mereka dapatkan, melainkan di sana ada bau eksploitasi yang memposisikan kaum perempuan dalam posisi subordinatif tertindas, dan teraniaya.
Banyak kasus yang menimpa tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia di luar negri, seperti kasus baru baru ini tentang penganiayaan pada Sumiati salah satu Tenaga kerja wanita (TKW) asal Dompu Bima Nusa Tenggara Barat (NTB). Sumiati yang baru beberapa bulan bekerja di Arab Saudi mengalami kekerasan fisik yang luar biasa. Berkaitan dengan hal tersebut kami sangat tertarik untuk membahas tentang kasus kekerasan terhadap TKW Indonesia.
1. PEMBAHASAN
Permasalahan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri tak kunjung tuntas. Setelah sebelumnya menimpa Siti Hajar dan Winfaidah, kali ini menimpa Sumiati, TKI asal Dompu Bima Nusa Tenggara Barat (NTB). Sumiati yang baru beberapa bulan bekerja di Arab Saudi mengalami kekerasan fisik yang luar biasa. Bibir sumiati digunting dan mengalami luka di sekujur tubuhnya. Kasus ini bukan yang pertama sekali terjadi. Ibarat fenomena gunung es kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap TKI selalu terjadi. Mulai dari gaji tidak dibayar, pelecehan seksual dan perkosaan, penipuan, bunuh diri, hingga kecelakaan kerja yang berujung kepada kematian Pengiriman TKI ke luar negeri merupakan kebijakan nasional pemerintah dalam mengurangi pengangguran dan kemiskinan secara instan.
Bank Dunia dalam data yang dikeluarkannya pada bulan Oktober 2010 mencapai US$ 7,1 miliar. Angka ini merupakan angka yang sangat signifikan dan merupakan pendapatan kedua terbesar negara setelah minyak dan gas (Migas). Saat ini sekitar 3 juta TKI bekerja di luar negeri. Mereka tersebar di 41 negara. Para TKI itu berasal dari 33 provinsi dan yang tersebar di 361 Kabupaten dan Kota di Indonesia (BNP2TKI, 2009) Menurut data International Labour Organization (ILO) tahun 2008 di seluruh dunia didapati 191 juta migrasi internasional, dan 25 juta di antaranya berada di Asia dan Timur Tengah. 13.5 juta berada di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) dan 35% dari mereka berada di Malaysia (ILO, 2008).
Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar data pemerintah Indonesia februrari 2010 TKI yang bekerja di luar negeri jumlahnya mencapai 2.679.536. Mereka tersebar di beberapa negara Asia Pasifik dan Timur Tengah, Malaysia sebanyak 1.2 juta orang, Arab Saudi 927.500, Singapura 80.150, Yordania 38.000, Bahrain 6500 orang, Kuwait 61.000 orang, UEA 51.350, dan Qatar 24.586 orang. Taiwan 130.000, Hongkong 120.000 dan Brunei Darussalam 40.450. TKI memberikan pemasukan devisa sebesar US$6.615 miliar. Pada tahun 2009 pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) mengeluarkan data bahwa pada tahun 2008 terdapat 45.626 kasus TKI yang bekerja di luar negara. Peringkat pertama negara yang paling banyak kasus ialah Arab Saudi 22.035 kasus, Taiwan 4.497 kasus, Uni Emirat Arab (UEA) 3.866 kasus, Singapura 2.937 kasus, dan Malaysia 2.476 kasus. Kasus yang paling banyak adalah adanya pemberhentian pekerja secara sepihak, yang jumlahnya mencapai 19.429 kasus, sakit bawaan sebanyak 9.378 kasus sakit akibat bekerja 5.510 kasus, Sedangkan kasus gaji tidak dibayar mencapai 3.550 kasus, dan kekerasan mencapai 2.952 kasus. Cara Pemerintah Membenahi TKI Pada tahun 2004 pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang No 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI, undang-undang yang lahir pada era Presiden Megawati tersebut mengamanatkan terbentuknya sebuah badan khusus yang bertanggung jawab kepada Presiden. Badan tersebut dinamakan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dengan harapan pelayanan kepada TKI dapat dilakukan dengan system satu atap dan lintas instansi.
Sebelumnya pada tahun 2006, karena maraknya kasus kekerasan dan desakan berbagai pihak Presiden SBY mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 tahun 2006 tentang Reformasi Penempatan dan Perlindungan TKI, Inpres yang dipimpin pejabat esalon I di Kementrian Menkoperekonomian dan dan dianggotai beberapa pejabat esalon I di beberapa kementrian tersebut menginstruksikan kepada 14 stock holder yaitu: Mulai dari Menkopohukam, Menkokesra, Menkoperekonomian, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para Gubernur, dan terakhir adalah para Walikota dan Bupati Dalam Inpres tersebut Presiden menginstruksikan kepada para bawahannya sebagaimana tersebut di atas agar mengambil Iangkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Namun, sangat disayangkan seiring berjalannya waktu Inpres tersebut sampai saat ini tidak kelihatan hasilnya. Permasalahan TKI masih saja carut marut.
Pada tahun 2007 Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) baru bisa wujudkan yang dipimpin oleh Jumhur Hidayat. Namun, setelah 1 tahun berjalan sangat disayangkan selama 2 tahun belakangan ini di-'mandulkan' perannya oleh Depnakertrans dalam hal kewenangan penempatan TKI ke luar negeri karena perebutan wewenang yang seolah-olah memperebutkan 'kue' dalam kewenangan penempatan TKI ke luar negeri. Baru tahun beberapa bulan, semenjak kasus kekerasan yang dialami Winfaidah di Malaysia, Menakertrans mengeluarkan peraturan Menteri yang mengembalikan kewenangan BNP2TKI dalam mengelola penempatan dan perlindungan TKI. Kasus ini tentunya sangat merugikan TKI dan PPTKIS yang selama ini menjadi penerima layanan proses penempatan TKI. Padahal, kalau mau jujur tindakan ini bisa diselesaikan oleh Presiden saat awak konflik terbuka terjadi antara Menakertrans dan BNP2TKI karena kedua lembaga tersebut merupakan lembaga yang langsung di bawah Presiden. Demikian juga dengan masalah Asuransi TKI, dengan dalih perlindungan, pemerintah menetapkan setiap TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri diwajibkan membayar asuransi sebesar Rp 400.000 per TKI.
Pada tahun 2007 Menakertrans yang waktu itu dipimpin oleh Erman Suparno mengeluarkan Permenakertrans No 23/MEN/XII/2008 yang menunjuk 8 konsorsium asuransi yang beroperasi mengelola dana asuransi TKI, setelah terjadi polemik bertahun-tahun tentang banyaknya perusahaan asuransi yang 'nakal' dan susah dalam mencairkan klaim asuransi TKI. Menakertrans menerbitkan Permenakertrans No 7/MEN/VI/2010 dengan hanya menunjuk 1 konsorsium saja yang terdiri dari 10 perusahaan asuransi. Tindakan ini juga menuai protes dari berbagai pihak yang merasa dirugikan. Padahal, selama ini terbukti peran asuransi dalam melindungi TKI sangat kecil. Justru mengeksploitasi TKI dari aspek ekonomi karena di negara penempatan majikan juga telah mengasuransikan mereka dengan premi yang lebih baik sehingga terjadi asuransi ganda yang sudah tentu merugikan TKI karena semua biaya tersebut akhirnya dibebankan kepada TKI. Solusi dan Saran Dari gambaran cara pemerintah membenahi TKI terlihat bahwa program-program yang dijalankan masih bersifat reaktif dan seperti 'pemadam kebakaran'. Pemerintah akan bergerak kalau ada kasus besar yang dimuat di media massa.
Pemerintah terlihat memiliki niat yang baik dalam membenahi TKI namun tidak tahu dari mana harus memulainya. Selama ini perlindungan TKI di luar negeri masih mengandalkan diplomat kita di luar negeri. Sementara itu mereka memiliki keterbatasan dan jarak geografis yang kadang-kadang berjauhan. Bahkan, TKI dalam hal perlindungan masih dianggap sebagai objek penderita dan bukan sebagai subjek untuk mampu melindungi dirinya sendiri. Sudah saatnya konsep perlindungan TKI tidak lagi mengkerdilkan peran TKI. Mereka sebenarnya memiliki potensi untuk mandiri dan tidak bergantung sepenuhnya kepada pemerintah yang memiliki segala keterbatasan.
Salah satu cara yang tepat adalah memberikan jaminan dan kesempatan TKI kebebasan untuk berserikat dan berorganisasi. Seperti yang dilakukan TKI kita di Hongkong, mereka bisa berdikari, bernegosiasi dengan pemerintah setempat untuk menaikkan gaji, memperjuangkan hak mereka seperti meminta hari libur pada hari raya dan kontrak kerja mandiri. Sudah saatnya membenahi masalah TKI dilakukan dengan riset yang mendalam, dan tidak berdasarkan asumsi. Indonesia selaku salah satu negera pengirim pekerja ke luar negeri terbesar di dunia memiliki pusat studi migrasi khususnya TKI, sehingga kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan berkesinambungan.
2. KESIMPULAN
Permasalahan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri tak kunjung tuntas. Seperti kekerasan yang menimpa Sumiati, TKI asal Dompu Bima Nusa Tenggara Barat (NTB). Sumiati yang baru beberapa bulan bekerja di Arab Saudi mengalami kekerasan fisik yang luar biasa.
Kasus ini bukan yang pertama sekali terjadi. Ibarat fenomena gunung es kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap TKI selalu terjadi. Mulai dari gaji tidak dibayar, pelecehan seksual dan perkosaan, penipuan, bunuh diri, hingga kecelakaan kerja yang berujung kepada kematian Pengiriman TKI ke luar negeri merupakan kebijakan nasional pemerintah dalam mengurangi pengangguran dan kemiskinan secara instan.
Salah satu cara yang tepat adalah memberikan jaminan dan kesempatan TKI kebebasan untuk berserikat dan berorganisasi. Seperti yang dilakukan TKI kita di Hongkong, mereka bisa berdikari, bernegosiasi dengan pemerintah setempat untuk menaikkan gaji, memperjuangkan hak mereka seperti meminta hari libur pada hari raya dan kontrak kerja mandiri. Sudah saatnya membenahi masalah TKI dilakukan dengan riset yang mendalam, dan tidak berdasarkan asumsi.
Baca Selengkapnya →Studi Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

Minggu, 21 November 2010

ARTIKEL SEMANTIK WEB

Abstrak

Dengan semakin meningkatnya jumlah informasi yang beragam dan tersebar di berbagai tempat, diperlukan
adanya suatu teknologi yang mampu menggabungkan informasi-informasi tersebut, dan kemudian
menyajikannya kepada user dalam bentuk yang saling relevan sesuai konteks yang dimaksud. Metode web
semantik dengan menggunakan pendekatan ontology tidak hanya mampu memahami makna dari sebuah kata
dan konsep, tetapi juga hubungan logis di antara keduanya. Melalui penulisan ini akan diuji coba pembuatan
sebuah aplikasi web yang berbasiskan semantik dalam pencarian karya ilmiah Program Kreativitas
Mahasiswa (PKM) dengan Protégé dan pendekatan ontology berbasis RDF/ OWL. Diharapkan dengan
dilakukannya uji coba ini maka akan dapat memberikan kontribusi untuk para pengembang ontology dalam
membangun sebuah web semantik yang sesuai dengan tujuan dan spesifikasi ontology yang akan dibuatnya.1. Pendahuluan

Internet sebagai salah satu media informasi yang
banyak diminati oleh masyarakat. Adanya internet,
arus informasi yang cepat dapat diperoleh dengan
mengakses jutaan halaman web secara mudah.
Semakin cepat suatu informasi yang diterima akan
membantu mempercepat pengambilan langkah dalam
menanggapi informasi tersebut, sehingga dapat
menjawab kebutuhan kerja yang cepat dan efektif.

Dengan pertumbuhan website yang pesat maka
semakin sulit pula seseorang dalam menentukan
pilihan untuk mendapatkan informasi yang cepat dan
tepat sasaran. Hal ini tentu akan mempersulit apabila
ingin mencari alamat website yang relevan dengan
topik yang dimaksud. Fasilitas mesin pencari (search
engine) pun telah tersedia, akan tetapi data yang
ditampilkan tidak terstruktur sehingga layaknya
mencari jarum di tumpukan jerami. Seseorang harus
membuka satu per satu halaman website sehingga
akan memakan waktu lama, akibatnya informasi yang didapat kurang optimal. Web berbasis semantik adalah
suatu jaringan yang mampu memahami tidak hanya
makna dari sebuah kata dan konsep, namun juga
hubungan logis di antara keduanya, sehingga suatu web
dapat menghasilkan suatu informasi yang sesuai dan
diinginkan oleh pengunjung website tersebut.
Kelebihan pada web semantik, untuk menggali sumber
ilmu pengetahuan secara online, tidak perlu lagi
membuka halaman web satu per satu, namun dapat
memanfatkan agen untuk menjelajahi ribuan situs-situs
web. Agen-agen yang cerdas ini akan secara logis
hanya memilih hasil-hasil yang relevan sesuai
kebutuhan pengguna, kemudian menyajikannya dalam
format yang diinginkan. Agen itu sendiri merupakan
mekanisme dalam melakukan penjelajahan terhadap
web service yang ada dan bahkan menambah web
service yang baru. Oleh karena itu, Penulis membuat
sebuah web pencarian karya ilmiah Program
Kreativitas Mahasiswa (PKM) yang berbasiskan
semantik agar informasi yang didapat sesuai dengan
kebutuhan yang diinginkan.

2. Metode

Pengertian ontology sangat beragam dan berubah
sesuai dengan berjalannya waktu, ada beberapa definisi
ontology. Neches dan rekannya [1] memberikan
definisi awal tentang ontology yaitu “Sebuah ontology
merupakan definisi dari pengertian dasar dan relasi
vocabulary dari sebuah area sebagaimana aturan dari
kombinasi istilah dan relasi untuk mendefinisikan
vocabulary”. Kemudian Gruber [2] memberikan
definisi yang sering digunakan oleh beberapa orang,
definisi tersebut adalah “Ontology merupakan sebuah
spesifikasi eksplisit dari konseptualisme”. Berdasarkan
definisi Gruber tersebut banyak orang yang
mengemukakan definisi tentang ontology di antaranya
Guarino dan Giaretta [3] yang pada tahun 1995
mengumpulkan hingga tujuh definisi yang
berkoresponden dengan syntactic dan semantic
interprestasi. Sedangkan pada tahun 1997, Borst [4]
melakukan penambahan dari definisi Gruber dengan
mengatakan “Sebuah ontology adalah spesifikasi
formal dari sebuah konseptual yang diterima (share)”.
Kemudian Sure dan Studer [5] mencoba
mengemukakan definisi tentang ontology yang
mengambil acuan dari definisi yang dikemukakan oleh
Gruber dan Borst, definisi tersebut adalah
“Konseptualisasi mengacu kepada sebuah model
abstrak dari beberapa fenomena di dunia dengan
memiliki identifikasi konsep yang relevan dari
fenomena tersebut. Yang dimaksud dengan eksplisit
adalah tipe dari konsep yang digunakan, dan batasan
dari eksplisit yang digunakan. Shared adalah
merefleksikan bahwa sebuah ontology mencoba
menangkap pengetahuan secara konsensus yang tidak
merupakan hal yang hanya terkait pada individu tetapi
diterima oleh sebuah group/ domain”.

Ontology menggunakan banyak variasi struktur,
tergantung dari penggunaan bahasa ontology termasuk
sintaksis yang digunakan. Perlu diingat adalah
ontology tidak melakukan apapun, fungsi perhitungan
dan lainnya yang memproses ontology tidak hanya
tergantung dari data yang terdapat dalam ontology
tersebut, tetapi juga tergantung kepada aplikasi yang
digunakan. Ontology memilki beberapa komponen
yang dapat menjelaskan ontology tersebut, di
antaranya [6]:
1. Konsep (Concept)
Digunakan dalam pemahaman yang luas. Sebuah
konsep dapat sesuatu yang dikatakan, sehingga
dapat pula merupakan penjelasan dari tugas, fungsi,
aksi, strategi, dan sebagainya. Concept juga
dikenal sebagai classes, object dan
categories.
2. Relasi (relation)
Merupakan representasi sebuah tipe dari interaksi
antara konsep dari sebuah domain. Secara formal
dapat didefinisikan sebagai subset dari sebuah
produk dari n set, R: C1 x C2 x... x Cn. Sebagai
contoh dari relasi binary termasuk subclass-of
dan connected-to.
3. Fungsi (functions)
Adalah sebuah relasi khusus di mana elemen ke-n
dari relasi adalah unik untuk elemen ke n-1. F: C1 x
C2 x ...Cn-1 Æ Cn, contohnya adalah Mother-of.
4. Aksioma (axioms)
Digunakan untuk memodelkan sebuah sentence
yang selalu benar.
5. Instances
Digunakan untuk merepresentasikan elemen.
Baca Selengkapnya →ARTIKEL SEMANTIK WEB

Jumat, 19 November 2010

Mobil Terbang Akan Datang Di Tahun 2011

Tahun 2011 mobil terbang akan dirilis. Kalau bersayap, bisa jadi mobil bisa terbang. Dan itu akan terjadi tahun depan. Perusahaan Terrafugia di Woburn, Massachusette, Amerika Serikat (AS) berencana membuat mobil pesawat. Pada 2011 rencana itu akan dibuktikan.

”Ini adalah kendaraan heboh berikutnya,” ujar Wakil Presiden Terrafagua, Richard Gersh, Kamis (1/7). Dia mengatakan, siapa pun bisa membeli Ferrari, tetapi Ferrari tidak bisa terbang.

Mobil pesawat itu akan dinamakan ‘The Transition’. Kendaraan ini berawal dari kartun dad George Jetson’s terbang mengendarai mobil pesawat. ”Tidak ada tombol peluncuran di panel,” jelas Gersh.Kendaraan ini memiliki sayap untuk terbang. Prosesnya tidak lebih dari satu menit untuk terbang. Bisa juga kembali mendarat untuk dikemudikan layaknya mobil. Dibutuhkan jalan khusus untuk kendaraan ini.

Kendaraan ini akan dipasarkan seperti pesawat, meskipun dia juga berjenis mobil. Perusahaan sedang mendiskusikan dengan pengatur jalur penerbangan untuk mendapatkan lisensi. Juga sedang dibicarakan dengan pemerintah untuk mendapatkan lisensi kelayakan kendaraan.

Mobil pesawat ini dibuat untuk satu pengendara guna kenyamanan, sekaligus lebih hemat untuk terbang. Jika sudah jadi, maka kendaraan ini dapat terbang hingga 10 ribu kaki dengan berat maksimal untuk terbang 1.430 pon, termasuk bahan bakar dan si pengemudi. Diperkirakan harga kendaraan ini mencapai 194 ribu dolar AS. Akan ada biaya tambahan untuk radio, GPS, dan parasut.
Sumber : http://www.republika.co.id/
Baca Selengkapnya →Mobil Terbang Akan Datang Di Tahun 2011

Windows 8


DUA tahun lagi Microsof akan luncurkan Windows yang baru, yaitu Windows 8, bakal hadir dalam dua tahun lagi, atau 2012. Namun hal tersebut mustahil dilakukan oleh Microsoft. Kenapa?

Yang paling utama, jelas Microsoft sudah secara terang-terangan membantah kehadiran Windows 8 pada tahun 2012 nanti. Jika pun memang rencana tersebut benar, tentu saja ini merupakan 'misi bunuh diri' bagi raksasa software tersebut.

Pasalnya, di tengah usaha Microsoft agar pengguna di segmen enterprise bermigrasi ke Windows 7 tidak mungkin untuk mengulang kerjasama hanya dalam waktu dua tahun dengan Windows 8.
"Pengguna bisnis tentu ingin meng-upgrade hanya untuk setiap edisi terbaru," ujar analis Gartner Michael Silver, seperti dilansir Network World, Selasa (9/11/2010).

"Jika Windows 8 muncul dalam dua tahun, banyak perusahaan kecewa karena mereka harus migrasi ke rilis berikutnya," tambahnya.

Silver mengatakan jika perusahaan tersebut melakukan migrasi ke versi baru dari sistem operasi, sebagian besar karena bisnis memiliki aplikasi yang mungkin tidak berjalan pada edisi baru.

Oleh sumber di Microsoft menyebutkan kehadiran Windows 8 diperkirakaan tidak akan datang dalam waktu dua tahun dari sekarang. Ini mungkin saja terjadi mengingat Windows 7 sedang dalam penjualan yang sangat bagus.
Baca Selengkapnya →Windows 8

Selasa, 16 November 2010

Mantan Pemain Timnas Belanda Mudik ke Ambon

Mantan pemain nasional Belanda asal Maluku, Simon Tahamata, pulang kampung. Ia akan memberikan latihan di Ambon, kepada pemain usia 10-15 tahun pada 15 - 17 November 2010.

Tahamata, 54 tahun, lahir di Vught, Noord-Brabant, Belanda, tapi memiliki darah Maluku. Saat masih aktif bermain prestasinya cukup kinclong. Ia empat musim memperkuat Ajax Amsterdam. Ia juga pernah tampil untuk Feyenoord, serta klub Belgia seperti Standard Liege, Beerschot. dan Germinal Ekeren.

Pemain sayap kiri itu juga pernah 22 kali memperkuat tim nasional Belanda dan menyumbang dua gol. Ia pensiun pada 1996. Dan kini jadi pelatih para pemain muda di klub Ajax.Ia hadir di Maluku difasilitasi oleg Mobilae Maluku Foundation Belanda serta LSM Cergas dan Ambon Manise Institute. Iamenyatakan keprihatinannya karena Persatuan Sepakbola Ambon (PSA) tidak aktif lagi pada beberapa tahun terakhir ini.

"Beta prihatin karena pastinya pembinaan kepada pemain yunior kurang optimal. Akibatnya pesepak bola dari Ambon tidak bisa mengikuti kompetisi di Liga Indonesia," katanya, di Ambon, Senin. "Beta dengar (cerita) PSA cukup disegani dalam kiprah sepakbola nasional dan bila saat ini tidak aktif lagi itu sangat disayangkan."

"Beta diberitahu Bert Pentury (pelatih di Belanda) bahwa dia telah melakukan pelatihan kepada para pelatih maupun pemain usia dini sejak 2005, tapi tidak berkembang karena kepengurusan PSA tidak aktif sehingga perlu ditangani sesegera mungkin oleh Pengprov PSSI Maluku," lanjut Tahamata
Baca Selengkapnya →Mantan Pemain Timnas Belanda Mudik ke Ambon
@Copyright by: Memories In My Life Yudi Gp