Minggu, 28 November 2010

Studi Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

1. PENDAHULUAN
Meskipun UUD 1945 telah menjamin bahwa setiap warga Negara mempunyai kesamaan hak dan kesempatan dalam memperoleh pekerjaan yang layak, namun pada kenyataan masih terdapat kesenjangan gender (gender gap) di bidan tersebut. Prempuan masih tertinggal dengan laki – laki dalam memperoleh peluang pekerjaan.
Kondisi tersebut menyebabkan banyaknya kaum perempuan di Indonesia mencari alterative pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya, dan salah satunya adalah menjadi tenaga kerja di luar negri. Padahal dalam proses untuk menjaditenaga kerja di luar negri tidak selamanya berjalan baik. Banyak hal yang menampilkan realita memperintahkan bagi tenaga kerja, khususnya bagi tenaga kerja permpuan.
Ketika menyebut TKW (tenaga kerja wanita), maka persoalanya bukan sekedar bagaimana angka – angka rupiah mereka dapatkan, melainkan di sana ada bau eksploitasi yang memposisikan kaum perempuan dalam posisi subordinatif tertindas, dan teraniaya.
Banyak kasus yang menimpa tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia di luar negri, seperti kasus baru baru ini tentang penganiayaan pada Sumiati salah satu Tenaga kerja wanita (TKW) asal Dompu Bima Nusa Tenggara Barat (NTB). Sumiati yang baru beberapa bulan bekerja di Arab Saudi mengalami kekerasan fisik yang luar biasa. Berkaitan dengan hal tersebut kami sangat tertarik untuk membahas tentang kasus kekerasan terhadap TKW Indonesia.
1. PEMBAHASAN
Permasalahan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri tak kunjung tuntas. Setelah sebelumnya menimpa Siti Hajar dan Winfaidah, kali ini menimpa Sumiati, TKI asal Dompu Bima Nusa Tenggara Barat (NTB). Sumiati yang baru beberapa bulan bekerja di Arab Saudi mengalami kekerasan fisik yang luar biasa. Bibir sumiati digunting dan mengalami luka di sekujur tubuhnya. Kasus ini bukan yang pertama sekali terjadi. Ibarat fenomena gunung es kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap TKI selalu terjadi. Mulai dari gaji tidak dibayar, pelecehan seksual dan perkosaan, penipuan, bunuh diri, hingga kecelakaan kerja yang berujung kepada kematian Pengiriman TKI ke luar negeri merupakan kebijakan nasional pemerintah dalam mengurangi pengangguran dan kemiskinan secara instan.
Bank Dunia dalam data yang dikeluarkannya pada bulan Oktober 2010 mencapai US$ 7,1 miliar. Angka ini merupakan angka yang sangat signifikan dan merupakan pendapatan kedua terbesar negara setelah minyak dan gas (Migas). Saat ini sekitar 3 juta TKI bekerja di luar negeri. Mereka tersebar di 41 negara. Para TKI itu berasal dari 33 provinsi dan yang tersebar di 361 Kabupaten dan Kota di Indonesia (BNP2TKI, 2009) Menurut data International Labour Organization (ILO) tahun 2008 di seluruh dunia didapati 191 juta migrasi internasional, dan 25 juta di antaranya berada di Asia dan Timur Tengah. 13.5 juta berada di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) dan 35% dari mereka berada di Malaysia (ILO, 2008).
Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar data pemerintah Indonesia februrari 2010 TKI yang bekerja di luar negeri jumlahnya mencapai 2.679.536. Mereka tersebar di beberapa negara Asia Pasifik dan Timur Tengah, Malaysia sebanyak 1.2 juta orang, Arab Saudi 927.500, Singapura 80.150, Yordania 38.000, Bahrain 6500 orang, Kuwait 61.000 orang, UEA 51.350, dan Qatar 24.586 orang. Taiwan 130.000, Hongkong 120.000 dan Brunei Darussalam 40.450. TKI memberikan pemasukan devisa sebesar US$6.615 miliar. Pada tahun 2009 pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) mengeluarkan data bahwa pada tahun 2008 terdapat 45.626 kasus TKI yang bekerja di luar negara. Peringkat pertama negara yang paling banyak kasus ialah Arab Saudi 22.035 kasus, Taiwan 4.497 kasus, Uni Emirat Arab (UEA) 3.866 kasus, Singapura 2.937 kasus, dan Malaysia 2.476 kasus. Kasus yang paling banyak adalah adanya pemberhentian pekerja secara sepihak, yang jumlahnya mencapai 19.429 kasus, sakit bawaan sebanyak 9.378 kasus sakit akibat bekerja 5.510 kasus, Sedangkan kasus gaji tidak dibayar mencapai 3.550 kasus, dan kekerasan mencapai 2.952 kasus. Cara Pemerintah Membenahi TKI Pada tahun 2004 pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang No 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI, undang-undang yang lahir pada era Presiden Megawati tersebut mengamanatkan terbentuknya sebuah badan khusus yang bertanggung jawab kepada Presiden. Badan tersebut dinamakan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dengan harapan pelayanan kepada TKI dapat dilakukan dengan system satu atap dan lintas instansi.
Sebelumnya pada tahun 2006, karena maraknya kasus kekerasan dan desakan berbagai pihak Presiden SBY mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 tahun 2006 tentang Reformasi Penempatan dan Perlindungan TKI, Inpres yang dipimpin pejabat esalon I di Kementrian Menkoperekonomian dan dan dianggotai beberapa pejabat esalon I di beberapa kementrian tersebut menginstruksikan kepada 14 stock holder yaitu: Mulai dari Menkopohukam, Menkokesra, Menkoperekonomian, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para Gubernur, dan terakhir adalah para Walikota dan Bupati Dalam Inpres tersebut Presiden menginstruksikan kepada para bawahannya sebagaimana tersebut di atas agar mengambil Iangkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Namun, sangat disayangkan seiring berjalannya waktu Inpres tersebut sampai saat ini tidak kelihatan hasilnya. Permasalahan TKI masih saja carut marut.
Pada tahun 2007 Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) baru bisa wujudkan yang dipimpin oleh Jumhur Hidayat. Namun, setelah 1 tahun berjalan sangat disayangkan selama 2 tahun belakangan ini di-'mandulkan' perannya oleh Depnakertrans dalam hal kewenangan penempatan TKI ke luar negeri karena perebutan wewenang yang seolah-olah memperebutkan 'kue' dalam kewenangan penempatan TKI ke luar negeri. Baru tahun beberapa bulan, semenjak kasus kekerasan yang dialami Winfaidah di Malaysia, Menakertrans mengeluarkan peraturan Menteri yang mengembalikan kewenangan BNP2TKI dalam mengelola penempatan dan perlindungan TKI. Kasus ini tentunya sangat merugikan TKI dan PPTKIS yang selama ini menjadi penerima layanan proses penempatan TKI. Padahal, kalau mau jujur tindakan ini bisa diselesaikan oleh Presiden saat awak konflik terbuka terjadi antara Menakertrans dan BNP2TKI karena kedua lembaga tersebut merupakan lembaga yang langsung di bawah Presiden. Demikian juga dengan masalah Asuransi TKI, dengan dalih perlindungan, pemerintah menetapkan setiap TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri diwajibkan membayar asuransi sebesar Rp 400.000 per TKI.
Pada tahun 2007 Menakertrans yang waktu itu dipimpin oleh Erman Suparno mengeluarkan Permenakertrans No 23/MEN/XII/2008 yang menunjuk 8 konsorsium asuransi yang beroperasi mengelola dana asuransi TKI, setelah terjadi polemik bertahun-tahun tentang banyaknya perusahaan asuransi yang 'nakal' dan susah dalam mencairkan klaim asuransi TKI. Menakertrans menerbitkan Permenakertrans No 7/MEN/VI/2010 dengan hanya menunjuk 1 konsorsium saja yang terdiri dari 10 perusahaan asuransi. Tindakan ini juga menuai protes dari berbagai pihak yang merasa dirugikan. Padahal, selama ini terbukti peran asuransi dalam melindungi TKI sangat kecil. Justru mengeksploitasi TKI dari aspek ekonomi karena di negara penempatan majikan juga telah mengasuransikan mereka dengan premi yang lebih baik sehingga terjadi asuransi ganda yang sudah tentu merugikan TKI karena semua biaya tersebut akhirnya dibebankan kepada TKI. Solusi dan Saran Dari gambaran cara pemerintah membenahi TKI terlihat bahwa program-program yang dijalankan masih bersifat reaktif dan seperti 'pemadam kebakaran'. Pemerintah akan bergerak kalau ada kasus besar yang dimuat di media massa.
Pemerintah terlihat memiliki niat yang baik dalam membenahi TKI namun tidak tahu dari mana harus memulainya. Selama ini perlindungan TKI di luar negeri masih mengandalkan diplomat kita di luar negeri. Sementara itu mereka memiliki keterbatasan dan jarak geografis yang kadang-kadang berjauhan. Bahkan, TKI dalam hal perlindungan masih dianggap sebagai objek penderita dan bukan sebagai subjek untuk mampu melindungi dirinya sendiri. Sudah saatnya konsep perlindungan TKI tidak lagi mengkerdilkan peran TKI. Mereka sebenarnya memiliki potensi untuk mandiri dan tidak bergantung sepenuhnya kepada pemerintah yang memiliki segala keterbatasan.
Salah satu cara yang tepat adalah memberikan jaminan dan kesempatan TKI kebebasan untuk berserikat dan berorganisasi. Seperti yang dilakukan TKI kita di Hongkong, mereka bisa berdikari, bernegosiasi dengan pemerintah setempat untuk menaikkan gaji, memperjuangkan hak mereka seperti meminta hari libur pada hari raya dan kontrak kerja mandiri. Sudah saatnya membenahi masalah TKI dilakukan dengan riset yang mendalam, dan tidak berdasarkan asumsi. Indonesia selaku salah satu negera pengirim pekerja ke luar negeri terbesar di dunia memiliki pusat studi migrasi khususnya TKI, sehingga kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan berkesinambungan.
2. KESIMPULAN
Permasalahan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri tak kunjung tuntas. Seperti kekerasan yang menimpa Sumiati, TKI asal Dompu Bima Nusa Tenggara Barat (NTB). Sumiati yang baru beberapa bulan bekerja di Arab Saudi mengalami kekerasan fisik yang luar biasa.
Kasus ini bukan yang pertama sekali terjadi. Ibarat fenomena gunung es kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap TKI selalu terjadi. Mulai dari gaji tidak dibayar, pelecehan seksual dan perkosaan, penipuan, bunuh diri, hingga kecelakaan kerja yang berujung kepada kematian Pengiriman TKI ke luar negeri merupakan kebijakan nasional pemerintah dalam mengurangi pengangguran dan kemiskinan secara instan.
Salah satu cara yang tepat adalah memberikan jaminan dan kesempatan TKI kebebasan untuk berserikat dan berorganisasi. Seperti yang dilakukan TKI kita di Hongkong, mereka bisa berdikari, bernegosiasi dengan pemerintah setempat untuk menaikkan gaji, memperjuangkan hak mereka seperti meminta hari libur pada hari raya dan kontrak kerja mandiri. Sudah saatnya membenahi masalah TKI dilakukan dengan riset yang mendalam, dan tidak berdasarkan asumsi.

0 komentar:

Posting Komentar

coment untuk

@Copyright by: Memories In My Life Yudi Gp